Dialog Forkopimda Bersama Warga Lermatang Perkuat Stabilitas Pasca Putusan Nustual

IMG 20260122 WA0158 1

FAKTA MALUKU, Tanimbar – Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar, dr. Juliana Ch. Ratuanak membuka secara resmi pertemuan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama masyarakat Desa Lermatang yang digelar untuk menyamakan persepsi penanganan sengketa tanah Nustual pasca putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam kata pengantar Bupati Kepulauan Tanimbar yang dibacakannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar menghormati dan tunduk sepenuhnya pada setiap putusan lembaga peradilan, termasuk putusan Mahkamah Agung yang menolak seluruh upaya hukum para pihak yang bersengketa.

“Secara yuridis, sengketa kepemilikan atas tanah Nustual telah selesai, bersifat final, dan mengikat,” kata Wakil Bupati di hadapan unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, instansi vertikal, perwakilan Pengadilan Negeri, INPEX Saumlaki, serta tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat di Balai Desa Lermatang, Kamis (22/1/2026).

IMG 20260122 WA0168 1

Meski demikian, ia mengakui bahwa dinamika sosial di tengah masyarakat masih memerlukan perhatian dan penanganan yang komprehensif. Untuk itu, Pemerintah Daerah mengambil langkah sesuai ketentuan hukum dengan menitipkan dana ganti rugi tanah ke Pengadilan Negeri melalui mekanisme konsinyasi.

Menurutnya, kebijakan tersebut dilakukan untuk menjamin kepastian hukum, rasa keadilan, serta mencegah terjadinya potensi konflik lanjutan di tengah masyarakat.

IMG 20260122 WA0166

Wakil Bupati menegaskan bahwa pertemuan Forkopimda tersebut tidak dimaksudkan untuk membuka kembali perkara hukum yang telah diputus pengadilan. Forum itu bertujuan menyamakan pemahaman seluruh pemangku kepentingan mengenai kedudukan hukum dana konsinyasi, menegaskan batas kewenangan Pemerintah Daerah, serta merumuskan langkah koordinatif dan preventif guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah terdampak sengketa.

Dirinya juga menekankan bahwa Pemerintah Daerah tidak memiliki kewenangan untuk menentukan pihak yang berhak menerima dana konsinyasi karena hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan lembaga peradilan.

“Peran Pemerintah Daerah adalah sebagai fasilitator dan mediator sosial, sekaligus menjaga kondusivitas daerah agar penyelesaian permasalahan ini berlangsung secara damai dan bermartabat,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati mengajak seluruh unsur Forkopimda, instansi terkait, serta tokoh masyarakat dan adat untuk membangun kesepahaman bersama dan menghindari tindakan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan persatuan masyarakat Kepulauan Tanimbar.

Ia juga meminta dukungan masyarakat Desa Lermatang terhadap proses pembangunan Lapangan Gas di wilayah Nustual yang dinilai sebagai investasi strategis dan terbesar di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dengan dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pertemuan Forkopimda bersama masyarakat Desa Lermatang tersebut secara resmi dibuka oleh Wakil Bupati dengan harapan menjadi forum dialog yang objektif, bijaksana, dan solutif, serta menjunjung tinggi supremasi hukum dan kepentingan masyarakat luas.(NS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *