Data Disalahpahami, Pemdes Arma Tegaskan Bantuan Dialihkan ke Ahli Waris, Bukan Almarhum

685443091 IMG 20251203 WA0032

FAKTA MALUKU, Tanimbar – Pemerintah Desa Arma melayangkan bantahan keras terhadap pemberitaan “Warga Desa Arma Protes Orang Meninggal Dapat Bantuan Sosial” yang dinilai menyesatkan dan tidak melalui proses konfirmasi kepada pihak desa.

Pemdes melalui operator Roby Jampormias menegaskan, bahwa tidak ada warga yang telah meninggal dunia menerima bantuan sosial, dan narasi tersebut dipandang keliru serta membangun opini negatif di masyarakat.

Dirinya menilai pemberitaan itu menyederhanakan persoalan tanpa memahami mekanisme penyaluran bantuan dari pemerintah.

Roby menjelaskan bahwa bantuan yang dipersoalkan masyarakat bukanlah BLT reguler dari Kemensos, tetapi BLTs Kesra, yang memiliki aturan berbeda terutama terkait mekanisme alih waris.

“Judul berita itu keliru. Tidak benar orang meninggal menerima bantuan. Dalam BLTs Kesra, jika penerima meninggal namun masih memiliki keluarga inti, maka berlaku mekanisme alih waris. Artinya, bantuan dialihkan kepada anggota keluarga karena keluarga tersebut tidak tunggal,” tegas  Jampormias di pasar Omele, Saumlaki, Senin (8/12/2025).

Ia menekankan bahwa keberadaan nama penerima yang sudah meninggal pada sistem bukan berarti bantuan diterima oleh almarhum, melainkan bantuan diteruskan kepada ahli waris sesuai pedoman resmi.

Roby juga membantah keras tuduhan bahwa operator desa tidak transparan atau sengaja mempertahankan data lama. Menurutnya, setiap pengusulan perbaikan data telah diajukan dan seluruh proses harus melewati verifikasi ketat dari berbagai tingkatan.

“Semua data yang kami ajukan melalui sistem harus diverifikasi berjenjang oleh pendamping desa, kecamatan, hingga dinas terkait. Operator desa sama sekali tidak memiliki kewenangan merubah data sepihak. Tuduhan itu tidak benar dan menyesatkan,” ujarnya.

Pemdes Arma menyayangkan pemberitaan yang mengesankan adanya kesengajaan dalam proses pendataan, padahal seluruh mekanisme telah diatur secara sistematis oleh pemerintah pusat melalui aplikasi dan regulasi resmi.

“Justru kami secara rutin mengajukan pembaruan data, termasuk warga yang sudah meninggal. Namun perubahan baru berlaku setelah diverifikasi dan disahkan oleh instansi teknis. Tidak bisa tiba-tiba dihapus,”tutupnya.(NS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *