Bupati Tanimbar Ingatkan: Investasi Tanpa Izin Ancaman Keuangan

IMG 20250509 014930 scaled

Fakta Maluku, Tanimbar – Masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar diingatkan untuk lebih waspada terhadap maraknya penawaran investasi yang belum jelas legalitasnya.

Bupati Ricky Jauwerissa mengimbau warga agar tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan besar yang ditawarkan oleh pihak-pihak yang belum tentu terdaftar secara resmi.

“Pastikan setiap jasa keuangan yang digunakan telah memiliki izin dari OJK. Jangan ambil risiko hanya karena tergiur keuntungan cepat,” kata Bupati Jauwerissa dalam keterangannya, Kamis (9/5/2025).

Peringatan ini disampaikan menyusul munculnya berbagai entitas yang menawarkan produk investasi di wilayah Saumlaki. Salah satu yang disorot adalah MXTREND, yang belum memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

IMG 20250509 014848

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Provinsi Maluku, Novian Suhardi, mengonfirmasi bahwa hingga saat ini MXTREND belum tercatat sebagai lembaga jasa keuangan yang sah di Indonesia.

“Jika sebuah entitas tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh OJK, maka segala aktivitas keuangannya tidak memiliki perlindungan hukum bagi masyarakat,” jelas Novian di Bukit Indah-Hotel, Saumlaki, Kamis (9/5/2025).

Ia juga mengingatkan ciri-ciri lembaga keuangan legal, antara lain:

– Memiliki saluran pengaduan resmi

– Struktur dan kepemilikan yang transparan

– Alamat kantor operasional yang jelas

– Produk yang mencantumkan status izin OJK secara terbuka.

Novian menyarankan agar masyarakat segera menghubungi OJK melalui Kontak 157 jika ragu terhadap keabsahan suatu penawaran investasi.

Pemerintah daerah bersama OJK berkomitmen meningkatkan edukasi dan literasi keuangan agar masyarakat Tanimbar lebih siap menghadapi berbagai tawaran investasi, dan dapat memilih produk yang benar-benar aman dan legal.

“Kesadaran masyarakat adalah pertahanan utama. Jangan mudah tergoda janji manis, pastikan segalanya legal sebelum berinvestasi,” pungkas Bupati.(NS) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *