Fakta Maluku, Tanimbar – Himpunan Mahasiswa Pemuda Pelajar Tutukratu Adaut-Ambon (HMPPTA-A) menyerukan peninjauan ulang terhadap dokumen pemberian kuasa atas lahan seluas 700 hektare yang mencakup wilayah Wesoan, Babifeun, dan Arin Kulambu. Mereka menilai masih banyak pertanyaan masyarakat yang belum terjawab secara menyeluruh terkait proses tersebut.
“Kami percaya pembangunan itu penting. Tapi kami juga percaya bahwa keterbukaan dan partisipasi masyarakat adalah fondasi dari setiap kebijakan yang adil,” ujar Ketua HMPPTA-A, Anduan Sainfalak, dalam pernyataannya, Jumat (17/5/2025).
Menurut Anduan, sikap mahasiswa dan pemuda Adaut bukanlah penolakan semata, melainkan panggilan untuk memastikan bahwa pengambilan keputusan melibatkan masyarakat secara menyeluruh, melalui musyawarah yang terbuka, jujur, dan informatif.
“Kami tidak menuduh siapa pun. Kami hanya ingin memastikan bahwa keputusan sebesar ini lahir dari ruang yang inklusif. Bahwa masyarakat diajak bicara dan merasa memiliki arah masa depan yang sedang dirancang,” katanya.
HMPPTA-A juga menyebut bahwa rencana pemberian kuasa lahan yang disebut-sebut untuk mendukung proyek strategis nasional di sektor hilirisasi dan ketahanan energi, masih membutuhkan penjelasan yang lebih mendalam kepada publik-terutama kepada masyarakat adat yang memiliki hubungan kultural dan spiritual dengan wilayah tersebut.
“Sikap kami ini lahir dari rasa tanggung jawab sebagai generasi penerus. Tanah bagi kami bukan sekadar ruang ekonomi, tapi juga ruang budaya dan spiritual,” tegas Anduan.
Ia mengingatkan pentingnya belajar dari sejarah, bahwa keputusan yang terburu-buru bisa melahirkan dampak jangka panjang yang menyakitkan. Karena itu, mereka mengusulkan pendekatan dialogis sebagai jalan terbaik.
“Mari kita pelan-pelan, berdialog, dan putuskan bersama. Tidak ada yang ingin mempersulit. Kami hanya ingin masa depan Adaut dirancang bersama, bukan dibentuk dalam ruang terbatas,” tutupnya.(NS)