Fakta Maluku, Ambon – Iptu Anthon Narua akhirnya angkat bicara soal laporan yang dilayangkan 25 pengacara ke Kapolda Maluku, Irjen Pol. Eddy Sumtro Tambunan. Melalui kuasa hukumnya, Yohanis Laritmas, S.H., M.H., Iptu Narua membantah keras seluruh tuduhan, menyebut laporan itu penuh distorsi fakta dan manipulasi opini.
“Laporan itu jelas mengada-ada. Klien kami tidak pernah melakukan pelanggaran seperti yang dituduhkan. Semua hanya didasarkan pada informasi sepihak yang menyesatkan,” tegas Laritmas dalam keterangan pers, Selasa (29/4/2025).
Insiden yang menyeret nama Iptu Narua terjadi pada Kamis dini hari, 24 April 2025. Sekitar pukul 03.00 WIT, Narua mendengar suara keras akibat lemparan batu ke atap rumahnya. Ketika keluar, ia mendapati sekelompok orang berkerumun di depan rumah, termasuk seorang pria berbadan besar, kemudian diketahui bernama Jhon Berhitu, seorang pengacara.
“Klien kami hanya meminta agar kerumunan tersebut membubarkan diri untuk mencegah bentrokan. Tidak ada intimidasi, tidak ada kekerasan. Bahkan, tidak sampai lima menit, personel Polsek Teluk Ambon tiba dan mengambil alih penanganan,” ungkap Laritmas.
Tuduhan bahwa Narua bertindak arogan pun dibantah keras. Laritmas menegaskan, Narua hanya berkata dengan tegas namun wajar: “Mundur sudah, minggir sana,” demi menjaga situasi tetap kondusif.
“Yang sesungguhnya terjadi adalah rumah klien kami dilempari batu. Bukan klien kami yang mengganggu warga, melainkan sebaliknya. Menuduh klien kami arogan justru membalikkan fakta di lapangan,” ujar Laritmas.
Lebih lanjut, ia menyebut tudingan bahwa Narua melindungi pelaku konflik sebagai fitnah terang-terangan.
“Bagaimana mungkin klien kami melindungi siapa pun, sementara ia sendiri baru bangun tidur dan tidak tahu menahu soal keributan itu?” tegasnya.
Laritmas juga memperingatkan media massa untuk berhati-hati memberitakan kasus ini. Menurutnya, publikasi berita tidak akurat berpotensi menjadi bagian dari upaya sistematis untuk merusak nama baik Iptu Narua.
“Jika ada pihak yang sengaja menggiring opini sesat dan mencemarkan nama baik klien kami, siap-siap berhadapan dengan proses hukum. Kami tidak akan tinggal diam,” tandasnya.
Menutup pernyataannya, Laritmas menegaskan bahwa Iptu Anthon Narua tetap mendukung proses hukum berjalan secara objektif, namun di sisi lain, pihaknya tidak akan ragu mengambil langkah hukum terhadap setiap tindakan fitnah.
“Kami akan mempertahankan kehormatan dan integritas klien kami sampai titik akhir,” pungkas Laritmas.(NS)