FAKTA MALUKU, Tanimbar – Dugaan tindakan kekerasan fisik dan intimidasi yang melibatkan seorang oknum anggota TNI Angkatan Darat di Pulau Kisar, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Maluku, menuai kecaman luas. Peristiwa ini dinilai melampaui kewenangan aparat teritorial, mencederai prinsip supremasi sipil, serta berpotensi mengancam kemerdekaan pers di daerah.
Insiden tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat (26/12) sekitar pukul 01.00 WIT di Desa Leklor, saat situasi keamanan lingkungan relatif kondusif pascaperayaan Natal. Oknum anggota TNI AD berinisial AS, yang bertugas di Koramil Pulau-Pulau Terselatan, diduga melakukan intimidasi dan kekerasan fisik terhadap seorang warga sipil yang juga pimpinan redaksi media lokal Jurnal Maluku.
Korban mengaku dicekik pada bagian leher dan dimaki dengan kata-kata bernada penghinaan setelah menegur AS agar persoalan ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas) diselesaikan sesuai mekanisme hukum. Teguran tersebut justru berujung pada tindakan fisik yang dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan.
AS disebut mengklaim dirinya sebagai Babinsa Desa Wonreli, sementara lokasi kejadian berada di Desa Leklor yang secara administratif berada di luar wilayah tugasnya. Fakta ini menimbulkan pertanyaan publik terkait dasar kewenangan dan legalitas kehadiran oknum tersebut dalam menangani persoalan sosial di luar wilayah binaan.
Selain dugaan kekerasan, AS juga disebut mendatangi pemuda Desa Leklor dalam kondisi diduga berada di bawah pengaruh minuman keras, menyusul teguran warga terhadap seorang PNS Puskesmas Wonreli berinisial YS yang sebelumnya membunyikan pengeras suara secara berlebihan hingga mengganggu ketenangan lingkungan.
Meski teguran warga disampaikan secara sosial dan tanpa kekerasan, AS justru diduga merespons dengan ancaman akan melibatkan personel BKO TNI dari Desa Lebelau, Kecamatan Kisar Utara, untuk menangani pemuda Desa Leklor. Ancaman tersebut dinilai sebagai bentuk intimidasi dengan membawa institusi militer ke dalam persoalan sosial warga sipil.
Dalam insiden itu pula, AS disebut menyatakan bahwa sebagai anggota TNI dirinya tidak perlu melaporkan persoalan kamtibmas kepada pihak kepolisian. Pernyataan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip supremasi sipil, di mana penanganan kamtibmas merupakan kewenangan utama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Sejumlah kalangan menilai tindakan oknum tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers dan melarang segala bentuk intimidasi terhadap insan pers.
Masyarakat setempat mendesak Danramil Pulau-Pulau Terselatan dan Dandim setempat segera memberikan klarifikasi terbuka, melakukan pembinaan, serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut secara transparan dan akuntabel. Selain itu, Kepala Puskesmas Wonreli dan Dinas Kesehatan Kabupaten MBD juga diminta mengevaluasi oknum PNS yang diduga menjadi pemicu awal persoalan sosial tersebut.(RED)












