Antisipasi Cuaca Buruk, Kantor Pelabuhan Tual Keluarkan Larangan Berlayar Bagi Kapal-Kapal

Gelombang Tinggi 1
Ilustrasi: gelombang tinggi. Dok freepik

Tual, Fakta Maluku –  Menghindari jatuhnya korban jiwa dan harta benda di laut, Kantor Unit Penyelengara Pelabuhan Kelas II Tual mengeluarkan larangan berlayar.

Larangan tersebut menyusul prakiraan dari Badan Metereologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Ambon tentang peringatan dini (early warning).

Plh Kantor Unit Penyelengara Pelabuhan Kelas II Tual, Hamsayadi Hanubun, telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan.

Pemberitahuan dengan Nomor : UM.006/1/1/K.UPP.TL-25 tanggal 2 Februari 2025 itu, ditujukan kepada para pimpinan perusahaan pelayaran/non pelayaran, nakhoda kapal, pemilik kapal-kapal lokal (kapal jenis ferry/kapal rakyat/speed boat dan kapal cepat di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara (Malra)

Berikut petikan isi surat pemberitahuan :

  1. Menindaklanjuti prakiraan dari Badan Metereologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) stasiun meteorologi, perkiraan cuara pelayaran dikeluarkan oleh Stasiun Meteorologi Pattimura Ambon BMKG pada Minggu 02 Februari 2025 jam 09.00 WIT. Berlaku mulai Minggu 02 Februari 2025 jam 09.00 WIT sampai Rabu 05 Februari 2025 jam 09.00 WIT, PERINGATAN DINI (EARLY WARNING) GELOMBANG TINGGI.
  1. Pola angin di wilayah Indonesia bagian utara umumnya bergerak dari Utara – Timur dengan kecepatan angin berkisar 6 – 25 knot, sedangkan di wilayah Indonesia bagian selatan umumnya bergerak dari Bara Daya – Barat Laut dengan kecepatan 8 – 30 knot. Kecepatan angin tertinggi terpantau di Samudera Hindia barat Lampung dan Samudera Hindia selatan Banten hingga Jawa Barat, dan Samudera Hindia selatah NTB hingga NTT, Laut Banda bagian barat, Laut Arafuru, Perairan Kepulauan Kei-Aru. Tinggi gelombang mencapai 2,50 sampai dengan 4,00 meter.
  1. Terkait dengan butir 1 (satu) dan 2 (dua) tersebut diatas, untuk mengantisipasi terjadinya korban jiwa dan harta benda di laut, maka kami dari Kantor UPP Kelas II Tual menunda sementara keberangkatan kapal-kapal untuk jenis kapal ferry, perintis, landing craft, speed boat, kapal cepat, dan kapal-kapal rakyat. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *