LPJ Diduga Fiktif, Tanda Tangan “Dipalsukan” Pengelolaan BOS SD Lamdesar Barat Disorot

LPJ diduga dipalsukan Bos DD disorot

FAKTAMALUKU, Tanimbar – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Kristen Lamdesar Barat kini menjadi sorotan serius. Aroma ketidakberesan mencuat, bukan hanya soal transparansi, tetapi sudah mengarah pada dugaan manipulasi administrasi hingga indikasi praktik korupsi.

Sorotan ini datang dari AB, seorang pemuda yang dikenal aktif mengawal isu pendidikan di desa tersebut. Kepada FaktaMaluku, Jumat (10/04/2026), ia menyampaikan keresahan yang selama ini dipendam, melihat kondisi sekolah yang dinilai tidak mencerminkan adanya dukungan anggaran dari negara.

“Fasilitas sekolah masih jauh dari layak. Padahal Dana BOS itu ada setiap tahun. Pertanyaannya, digunakan untuk apa?” tegasnya.

AB menuding pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut tidak berjalan secara transparan. Ia secara spesifik menyoroti peran kepala sekolah dan bendahara yang dinilai tertutup dalam pengelolaan maupun pertanggungjawaban anggaran.

Minimnya keterbukaan itu, menurutnya, bukan sekadar pelanggaran etika pengelolaan, tetapi berpotensi membuka ruang penyimpangan. Indikasinya terlihat jelas: kondisi sekolah stagnan, sementara laporan penggunaan anggaran tidak pernah dipublikasikan secara terbuka kepada publik maupun orang tua siswa.

Namun yang lebih mengkhawatirkan, AB mengungkapkan dugaan pelanggaran serius berupa pemalsuan tanda tangan atas namanya dalam dokumen resmi sekolah.

Ia mengaku terkejut saat menemukan namanya tercantum dalam kwitansi pembayaran sebagai Tenaga Operator Sekolah dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana BOS Tahun Anggaran 2025 lengkap dengan tanda tangan yang ia pastikan bukan miliknya.

“Saya tidak pernah bekerja sebagai operator, tidak pernah diminta tanda tangan, dan tidak pernah menerima bayaran. Tapi nama dan tanda tangan saya ada di kwitansi. Ini jelas masalah serius,” ungkapnya.

Temuan ini memperkuat dugaan adanya LPJ fiktif dalam pengelolaan Dana BOS. Jika benar, maka praktik ini tidak hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana.

AB pun mengingatkan, jika dokumen tersebut diaudit oleh pihak berwenang, maka dirinya bisa ikut terseret dalam persoalan hukum atas sesuatu yang tidak pernah ia lakukan.

“Ini bukan sekadar kelalaian. Ini sudah masuk dugaan manipulasi dokumen dan penyalahgunaan anggaran,” tegasnya lagi.

Atas dasar itu, AB mendesak Dinas terkait dan pengurus yayasan untuk tidak tinggal diam. Evaluasi menyeluruh terhadap kepala sekolah dan bendahara dinilai mendesak dilakukan.

Tak hanya itu, ia juga meminta Inspektorat Daerah Kepulauan Tanimbar segera turun tangan melakukan audit terhadap pengelolaan Dana BOS Tahun Anggaran 2025 di SD Kristen Lamdesar Barat.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen transparansi di sektor pendidikan. Jika benar terjadi penyimpangan, maka yang dikorbankan bukan hanya keuangan negara, tetapi juga masa depan generasi muda yang seharusnya mendapat hak atas pendidikan yang layak.(NS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *