FAKTA MALUKU, Tanimbar – Perdebatan soal sah atau tidaknya kasasi dalam perkara Kepala Desa Lermatang memasuki babak baru, setelah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar fakta, melainkan menyangkut ketepatan penerapan hukum.
Melalui Kabag Hukum Setda Kepulauan Tanimbar, Ricky F. Malisngorar, SH., MH menegaskan, bahwa pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh hukum acara, khususnya ketika terdapat dugaan kesalahan penerapan hukum (error in law) dalam putusan judex facti.
“Pernyataan yang menyebut kasasi tidak memenuhi syarat adalah opini sepihak yang tidak berdasar. Justru kasasi diajukan karena terdapat persoalan serius dalam penerapan hukum, bukan sekadar perbedaan penilaian fakta,” tegas Malisngorar kepada media ini di Saumlaki, Jumat (3/4/2026).
Dirinya menegaskan, Pemkab Tanimbar telah memberhentikan Kepala Desa Lermatang melalui keputusan Bupati, setelah yang bersangkutan terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana di atas 5 (lima) tahun dan telah menjalani putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap. Kebijakan tersebut diambil berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan wibawa penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Dalam proses peradilan, Pada tingkat pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara, gugatan penggugat ditolak dan keputusan Bupati dinyatakan sah. Namun pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, putusan tersebut dibatalkan,”ujarnya.
Menanggapi putusan banding tersebut, Pemerintah Daerah menegaskan bahwa telah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung sebagai bentuk hak konstitusional untuk memperoleh koreksi atas dugaan kesalahan penerapan hukum (error in law) oleh judex facti.
Malisngorar menerangkan, langkah kasasi ini didukung oleh yurisprudensi, antara lain Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 213K/TUN/2007 tanggal 6 November 2007, yang pada pokoknya menegaskan, dalam pertimbangannya menyatakan, bahwa untuk menentukan apakah suatu Keputusan Pejabat jangkauannya berlaku hanya di wilayah daerah yang bersangkutan atau tidak, haruslah dilihat secara kasus per kasus.
“Apabila kewenangan Pejabat yang bersangkutan memang didasarkan pada suatu peraturan yang murni bersifat regional (daerah) atas dasar desentralisasi dan otonomi daerah yang secara atributif memberikan kewenangan pada daerah yang bersangkutan, tetapi sebaliknya jika kewenangan Pejabat yang bersangkutan itu bersifat derivatif (turunan) dari peraturan yang berlaku secara nasional, tidak hanya bersifat regional, maka jangkauannya tidak hanya bersifat terbatas dalam daerahnya saja tetapi juga bersifat keluar melampaui batas-batas daerahnya,”tuturnya.
Dirinya menambahkan, maka dalam hal demikian, Pasal 45A ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung tidak dapat diterapkan.
Adapun dasar pengajuan kasasi antara lain:
1. Keputusan pemberhentian Kepala Desa telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
2. Putusan banding diduga tidak mempertimbangkan secara tepat hubungan antara putusan pidana dan status jabatan publik.
3. Perkara ini menyangkut penegakan hukum, kepastian hukum, dan integritas jabatan publik, sehingga tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan administratif lokal.
Dirinya juga mengungkapkan, terkait dengan pemberitaan yang menyebutkan bahwa Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar dapat diberhentikan karena tidak menjalankan putusan pengadilan secara administratif, Pemerintah Daerah menegaskan bahwa hal tersebut tidak tepat dan berpotensi menyesatkan publik.
“Perlu dipahami bahwa, berdasarkan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, hanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang dapat dilaksanakan,”tegasnya.
Saat ini perkara masih dalam proses upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung, sehingga putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, secara hukum tidak ada kewajiban bagi Bupati untuk mengeksekusi putusan tersebut pada tahap ini.
“Dengan demikian, anggapan bahwa Bupati dapat dikenakan sanksi atau diberhentikan karena tidak melaksanakan putusan dimaksud adalah tidak berdasar secara hukum, mengingat proses peradilan masih berjalan dan hak upaya hukum masih digunakan secara sah,”jelasnya.
Kabag Hukum menandaskan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar menegaskan komitmennya untuk menempuh seluruh upaya hukum secara sah, terukur, dan bertanggung jawab, menjaga konsistensi penegakan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, dan menghormati proses peradilan serta memastikan setiap kebijakan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.(NS)













