Dua Tahun di Balik Jeruji, Richard Louhenapessy Akhirnya Hirup Udara Bebas

1000847653

FAKTA MALUKU, Ambon – Mantan Wali Kota Ambon dua periode Richard Louhenapessy, akhirnya menghirup udara bebas setelah lebih dari dua tahun menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Ambon.

Richard merupakan terpidana kasus korupsi izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon tahun 2020. Selain itu, ia juga sempat dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Politisi senior Partai Golkar tersebut mulai menjalani hukuman penjara sejak Kamis, 9 November 2023, setelah dieksekusi oleh KPK berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara atas perkara korupsi perizinan tersebut.

Tak berhenti di situ, saat masih menjalani pidana, Richard kembali divonis 1 tahun 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon, pada Selasa, 10 Oktober 2025, dalam perkara terpisah.

Setelah menyelesaikan seluruh rangkaian pidana dan menjalani masa pembinaan sebagai warga binaan pemasyarakatan selama lebih dari dua tahun, Richard Louhenapessy resmi bebas dan kembali ke tengah keluarganya.

Kabar bebasnya Richard langsung menjadi perbincangan hangat di media sosial. Sejumlah foto dan video memperlihatkan keluarga, kerabat, serta para pendukung menjemput mantan orang nomor satu di Kota Ambon itu saat keluar dari lapas hingga mengantarnya kembali ke kediaman pribadinya.

Bebasnya Richard menandai babak baru dalam perjalanan hidup mantan kepala daerah yang pernah memimpin Ambon selama dua periode tersebut, setelah tersandung kasus hukum yang mencoreng karier politiknya.(NS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *