Jejak Dana Rp6,25 Miliar: Sidang Panas Kasus PT Tanimbar Energi Dimulai Besok!

20251212 030047 0000

FAKTA MALUKU, Tanimbar – Kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) kepada PT Tanimbar Energi memasuki babak persidangan. Mantan Bupati KKT Petrus Fatlolon, Dirut PT Tanimbar Energi Johanna Joice Julita Lololuan, dan Direktur Keuangan Karel F.G.B. Lusnarnera dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (12/12).

Kejati Maluku telah melimpahkan berkas perkara (P-21) pada 8 Desember 2025. “Jadwal sidang ditetapkan hari Jumat,” ujar Kasi Penkum Kejati Maluku, Ardy di Ambon, Kamis (11/12/2025).

Penyertaan modal Pemda KKT kepada PT Tanimbar Energi pada 2020–2022 tercatat sebesar Rp6,251 miliar, jumlah yang sama dengan kerugian negara berdasarkan audit Inspektorat. Menurut Kasi Intel Kejari KKT, **Garuda Cakti Vira Tama, seluruh proses penganggaran dan pencairan dana berada di bawah kendali langsung Petrus Fatlolon sebagai Bupati sekaligus RUPS.

Penyidik menemukan pencairan tetap dilakukan meski BUMD tersebut tidak memiliki dokumen wajib seperti RKAT, SOP, rencana bisnis, analisis investasi, serta tidak pernah diaudit akuntan publik. Dana penyertaan modal itu juga diduga digunakan untuk belanja yang tidak sesuai tujuan, termasuk gaji direksi, perjalanan dinas, pengadaan barang, hingga pembentukan usaha bawang.

Kasus ini turut menjadi sorotan publik setelah istri Fatlolon, Joice Pentury menyampaikan pengaduan kepada Komisi III DPR RI mengenai dugaan pemerasan dan kriminalisasi oleh oknum Kejaksaan. Pengaduan tersebut menghadirkan narasi berbeda yang kini bergulir bersamaan dengan proses hukum di pengadilan.

Sidang perdana di Tipikor Ambon akan menjadi tahap awal pembuktian antara dugaan penyimpangan tata kelola keuangan daerah dan klaim kriminalisasi yang diangkat pihak keluarga terdakwa.(NS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *