FAKTA MALUKU, Tanimbar – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar menegaskan bahwa proses penertiban rumah dinas di Kompleks Perumahan Bomaki, Saumlaki, yang dilakukan pada Selasa (30/7/2025), adalah langkah administratif untuk menata dan mengamankan aset milik daerah. Pemerintah menyatakan bahwa kebijakan ini tidak memiliki unsur politik, melainkan murni bagian dari pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang bertanggung jawab.
Penegasan ini disampaikan oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) KKT, Brampi Moriolkosu, menanggapi reaksi penolakan dari sejumlah penghuni rumah dinas yang terdampak penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Penertiban yang dilakukan pada tanggal 30 Juli 2025 merupakan ranah hukum administratif. Tujuannya adalah menata kembali pemanfaatan, penggunaan, serta pengamanan aset daerah, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024,” jelas Moriolkosu dalam keterangannya kepada pers.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa langkah ini bersifat preventif dan solutif, agar ke depan rumah-rumah dinas tersebut dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya, yakni bagi tenaga kesehatan, tenaga pendidik, masyarakat tidak mampu, atau warga miskin, sesuai arahan dari Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar.
Namun dalam pelaksanaannya, proses penertiban ini mendapat penolakan dari sejumlah penghuni. Meskipun upaya dialog sempat difasilitasi oleh Kuasa Hukum Pemerintah Daerah, Kilyon Luturmas, S.H., proses mediasi tak dapat dilanjutkan karena Pemda telah lebih dahulu menempuh tahapan prosedural berupa tiga kali somasi dan dua kali pertemuan resmi dengan para penghuni.
“Secara hukum administrasi, persoalan ini telah tuntas. Seluruh tahapan komunikasi dan penyampaian keberatan telah dilakukan. Saat ini, langkah yang akan ditempuh adalah jalur hukum perdata, yaitu pembatalan hibah atas 14 unit rumah dinas, mengacu pada Pasal 1688 KUHPerdata,” tegas Moriolkosu.
Apabila gugatan tersebut dikabulkan oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), Pemda akan segera mengeksekusi objek perkara. Sementara itu, sambil menunggu proses hukum berjalan, para penghuni rumah akan diminta untuk mengosongkan unit yang menjadi objek sengketa.
Brampi juga menyampaikan permohonan maaf kepada para penghuni atas ketegangan yang terjadi selama proses penertiban, namun menekankan bahwa langkah ini semata-mata demi kepentingan publik dan keteraturan administrasi aset daerah.
“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Namun, sangat disayangkan jika penolakan justru muncul atas niat baik Pemda dalam menata kembali aset publik yang diperuntukkan bagi mereka yang membutuhkan. Prinsip kami tetap: menata demi kepentingan bersama, dengan adil dan transparan,” pungkasnya.(NS)