FAKTA MALUKU, Ambon– Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Hena Hetu, organisasi perhimpunan anak negeri Jazirah Leihitu yang menaungi 22 negeri adat di wilayah Kecamatan Leihitu, Leihitu Barat, dan Salahutu, secara resmi mendesak DPD Partai Golkar Provinsi Maluku untuk segera menindaklanjuti proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap almarhum Rasyad E. Latuconsina, anggota DPRD Maluku terpilih periode 2024–2029 dari Dapil Maluku III.
Desakan ini disampaikan melalui surat resmi bernomor 03/DPP-HH/VII/2025 yang ditujukan kepada Plt. Ketua DPD Partai Golkar Maluku di Ambon pada Rabu (24/7/2025). Dalam surat tersebut, DPP Hena Hetu menyatakan dukungan penuh terhadap Aziz Mahulette, SH, sebagai calon PAW yang sah berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan hasil Pemilu 2024.
“Berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor 30 Tahun 2024, Saudara Aziz Mahulette ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak kedua dari Partai Golkar Dapil Maluku III dengan 3.309 suara sah. Maka secara hukum dan politik, ia berhak menggantikan posisi almarhum Rasyad E. Latuconsina,” demikian disampaikan dalam surat tersebut.
Tak hanya dukungan dari DPP Hena Hetu, Majelis Latupati Jazirah Leihitu yang terdiri dari para raja di 22 negeri di kawasan tersebut juga sebelumnya telah menyatakan sikap serupa. “Ini menjadi satu kesatuan aspirasi masyarakat adat Jazirah Leihitu,” lanjut pernyataan itu.
Ketua Umum DPP Hena Hetu, Ir. M. Saleh Hurasan, menegaskan bahwa Aziz Mahulette bukan hanya kader terbaik Jazirah Leihitu, tetapi juga figur yang telah terbukti melalui kiprahnya sebagai anggota DPRD Maluku Tengah selama tiga periode dan dua kali menjabat sebagai Ketua DPRD Maluku Tengah dari Partai Golkar.
“Partai Golkar dikenal dengan semboyan ‘Suara Golkar adalah Suara Rakyat’. Maka sudah sepatutnya aspirasi rakyat Jazirah Leihitu tidak diabaikan,” kata Hurasan.
DPP Hena Hetu juga mengingatkan agar DPD Golkar Maluku bijak menyikapi pemberitaan-pemberitaan di media massa yang dinilai tidak kredibel dan cenderung menggiring opini negatif terhadap Aziz Mahulette maupun Partai Golkar.
“Jika proses PAW ini terus diabaikan, kami tidak segan menyatakan mosi tidak percaya terhadap DPD Golkar Maluku maupun Partai Golkar secara umum,” tegas Alteredik Sabandar, ST, Sekjen DPP Hena Hetu.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar, Mahkamah Partai, Dewan Etik, serta sejumlah pejabat dan lembaga negara seperti Ketua KPU, Bawaslu, dan Gubernur Maluku.
Langkah DPP Hena Hetu ini menegaskan kuatnya dorongan dari basis akar rumput Jazirah Leihitu agar Partai Golkar tetap konsisten dalam menjalankan mekanisme demokrasi sesuai amanat undang-undang dan aspirasi masyarakat.(Red)