Ketua PMII Ambon Desak Pemprov Serahkan Pengelolaan Pasar Mardika ke Pemkot

IMG 20250626 WA0001

FAKTA MALUKU, Ambon – Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Ambon, M. Taufik Souwakil mendesak Pemerintah Provinsi Maluku untuk segera mengembalikan kewenangan pengelolaan Pasar Mardika kepada Pemerintah Kota Ambon.

Menurutnya, langkah ini penting agar pengelolaan pasar terbesar di Maluku itu berjalan lebih profesional, bersih, dan berpihak pada kepentingan masyarakat kota.

“Jika orientasi pengelolaan Pasar Mardika benar-benar untuk masyarakat Kota Ambon, maka Pemprov harus legowo dan bersedia islah. Ini bukan soal kepemilikan lahan, tetapi soal tanggung jawab terhadap pelayanan publik,” tegas Souwakil, Kamis (26/6/2025).

Dirinya merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang secara eksplisit membagi kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Selain itu, Permendagri Nomor 23 Tahun 2020 tentang Kerja Sama Daerah juga memberi ruang hukum bagi penyelesaian tumpang tindih kewenangan melalui kerja sama antardaerah.

“Kondisi pengelolaan saat ini tidak jelas. Di dalam gedung ada pengelola dari Pemprov, di luar ada Pemkot, sementara pedagang kaki lima (PKL) jadi korban. Lalu siapa yang bertanggung jawab atas kebersihan pasar yang semakin memprihatinkan?” kritiknya.

Souwakil menyebut, ketidakjelasan pengelolaan ini membuka celah bagi kepentingan-kepentingan kelompok tertentu, serta melemahkan pelayanan publik terhadap pedagang dan konsumen. Padahal, Pasar Mardika adalah urat nadi ekonomi rakyat Ambon sekaligus penyumbang penting Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ambon.

“Pemprov tidak boleh berpangku tangan. Harus ada solusi cepat dan profesional. Pengelolaan harus dikembalikan kepada Pemkot agar tata kelola lebih efektif, retribusi berjalan transparan, dan pengawasan lebih maksimal,” tegasnya.

Souwakil alasan bahwa lahan milik Pemprov tidak bisa dijadikan pembenaran untuk mempertahankan kewenangan. Tujuan akhir dari keberadaan pemerintah provinsi adalah memastikan kemajuan daerah-daerah di wilayahnya, termasuk Kota Ambon.

“Pemprov itu perpanjangan tangan pemerintah pusat. Ia harus menjamin bahwa pemerintah kota bisa menjalankan tugasnya dalam mensejahterakan masyarakat, termasuk mengelola pasar secara profesional,” ujar Souwakil.

Menutup pernyataannya dengan mengajak semua pihak untuk menghentikan spekulasi kepemilikan dan lebih fokus pada penyelesaian administratif dan politis secara damai dan konstitusional demi kepentingan masyarakat.(NS)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *