Fakta Maluku, Tanimbar – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Saumlaki mendesak agar Damianus Batfutu segera menghentikan segala aktivitasnya sebagai Direktur Operasional Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kepulauan Tanimbar, menyusul keputusan resmi Bupati yang telah memberhentikannya dari jabatan tersebut.
Dalam pernyataan resmi yang diterima, GMKI menyayangkan sikap Batfutu yang hingga kini masih aktif berkantor dan menerima gaji rutin setiap bulan, meskipun telah diberhentikan secara sah oleh otoritas yang berwenang.
“Kami mendesak Saudara Damianus Batfutu agar menghormati dan mematuhi keputusan pemberhentiannya yang telah ditetapkan oleh Bupati Kepulauan Tanimbar. Tindakan tetap berkantor dan menerima gaji pasca pemberhentian merupakan bentuk pembangkangan terhadap otoritas serta pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tata kelola yang baik,”papar Ketua GMKI Cabang Saumlaki Urbanus Batkunde, Minggu (8/6/2025).
GMKI menyoroti aspek kerugian negara dalam kasus ini. Organisasi mahasiswa tersebut mendesak agar seluruh gaji dan tunjangan yang telah diterima oleh Batfutu setelah pemberhentian segera dikembalikan ke kas daerah (Kasda).
“Dana publik yang diterima tanpa dasar jabatan yang sah merupakan bentuk pengambilan hak negara secara melawan hukum. Kami mendesak agar Pemda dan aparat penegak hukum memastikan pengembalian dana tersebut ke kas negara,”tegas Kecab GMKI.
Lebih lanjut, GMKI merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024 yang secara eksplisit mengatur bahwa perusahaan daerah air minum dengan jumlah pelanggan di bawah 50.000 hanya diperkenankan memiliki satu orang direksi. Dengan jumlah pelanggan PDAM Kepulauan Tanimbar yang berkisar kurang lebih 7.000 sambungan rumah tangga, kehadiran dua direksi dinilai menyalahi regulasi.
“Berdasarkan Permendagri 23/2024, hanya boleh ada satu orang direktur. Maka keberadaan dua direksi di PDAM Tanimbar, termasuk posisi yang sebelumnya dijabat Batfutu, jelas tidak memiliki dasar hukum yang sah,”jelasnya.
Batmunde bilang, GMKI menyatakan akan terus memantau kasus ini dan mengawal setiap perkembangan, termasuk proses pemulihan kerugian keuangan negara, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam tubuh PDAM sebagai badan usaha milik daerah yang dibiayai oleh uang rakyat.(NS)