9 Kali Tanpa Cela: SKK Migas Pertahankan Opini WTP Sejak 2016

IMG 20250509 215342

Fakta Maluku, Jakarta – Komitmen terhadap tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel kembali ditunjukkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Lembaga ini sukses mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2024, menjadikannya sebagai pencapaian ke-9 kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2016.

Opini WTP tersebut diberikan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang dan Rekan (BDO), setelah melakukan audit mendalam selama 3,5 bulan. Penyerahan hasil audit dilakukan hari ini, Jumat (9/5/2025), kepada Sekretaris SKK Migas, Luky A. Yusgiantoro, di kantor pusat SKK Migas, Jakarta.

IMG 20250509 WA0119 2

“Selama proses audit, tim Pengawas Internal aktif mendampingi. Kami bersyukur dan mengapresiasi kerja keras seluruh pihak yang telah mendukung proses ini,” ungkap Ibnu Suhaendra, Pengawas Internal SKK Migas, dalam keterangannya, Jumat (9/5/2025).

Dirinya menegaskan bahwa hasil audit ini menjadi landasan penting bagi perbaikan dan peningkatan kinerja lembaga ke depan.

Sementara itu, Sekretaris SKK Migas, Luky A. Yusgiantoro, turut menyampaikan apresiasi atas capaian tersebut. Ia menekankan bahwa keberhasilan ini bukan semata angka, melainkan cerminan dari transformasi organisasi yang dijalankan secara konsisten. “Mempertahankan jauh lebih sulit daripada meraih. Tapi kami berhasil membuktikan bahwa dengan komitmen dan integritas, hal itu mungkin dicapai,” ujarnya.

Menurut Luky, capaian ini tidak lepas dari kontribusi seluruh jajaran SKK Migas, baik di pusat maupun di daerah, yang telah menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, terutama dalam hal perencanaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban anggaran.

“Prestasi ini akan terus kami jaga. Pengelolaan keuangan yang baik adalah pilar utama dalam mendukung peningkatan lifting migas dan tercapainya ketahanan energi nasional,” tambahnya.

SKK Migas, sebagai lembaga yang diberi mandat oleh pemerintah melalui Kementerian ESDM, bertugas mengelola kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi atas nama negara.

Lembaga ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 95/2012 jo. Perpres No. 9/2013 yang telah diperbarui dengan Perpres No. 36/2018 dan Permen ESDM No. 2/2022. Tujuannya jelas: memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam migas milik negara mampu memberikan manfaat maksimal bagi kemakmuran rakyat.

Capaian sembilan tahun berturut-turut opini WTP menegaskan posisi SKK Migas sebagai institusi yang tidak hanya strategis dalam menjaga energi nasional, tetapi juga terpercaya dalam pengelolaan anggaran negara.(NS) 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *